HALUAN KALSEL - Penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal Di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan mengungkapkan untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara Di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
Baca Juga: Pemerintah Siap Terapkan HET untuk Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya, Kamis.
Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, Di bawah Rp50 juta.
Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Harus Tahu, Begini Gejala Awal dan Cara Mengatasi Serangan Jantung
Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Bantah Sopir Mercy yang Menjadi Penyebab Tabrakan Beruntun Prapanca Mengidap Epilepsi
Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan
Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara
Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi
Bripda Randy Dipecat dari Polri karena Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri
Dua Orang Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka dalam Kasus Bentrok Maut di Sorong Papua Barat
Belum Sempat Tawuran, 7 Siswa SD yang Membawa Senjata Tajam Berhasil Diamankan
5 Shio Ini Diyakini Paling Beruntung di Tahun Macan Air 2022, Siapa Saja Mereka?
Harus Tahu, Begini Gejala Awal dan Cara Mengatasi Serangan Jantung
Pemerintah Siap Terapkan HET untuk Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022