Dua Orang Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka dalam Kasus Bentrok Maut di Sorong Papua Barat

- Kamis, 27 Januari 2022 | 20:07 WIB
Bentrok massa terjadi di Sorong, Papua Barat yang mengakibatkan bangunan terbakar dan menewaskan 18 orang (Instagram)
Bentrok massa terjadi di Sorong, Papua Barat yang mengakibatkan bangunan terbakar dan menewaskan 18 orang (Instagram)

HALUAN KALSEL - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok warga yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat.

"Penyidik Polres Sorong Kota dibackup penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, kedua tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dalam hal ini, ia memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pertikaian itu akan ditindak secara tegas.

Baca Juga: Bripda Randy Dipecat dari Polri karena Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri

 

Di sisi lain, mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut memastikan kondisi di Sorong, Papua Barat pasca pertikaian tersebut semakin kondusif. Meski begitu, aparat kepolisian masih terus berjaga di sekitar lokasi guna meminimalisir adanya pertikaian susulan.

"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan situasi," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, 18 orang tewas dalam bentrok di Sorong, Papua Barat pada Senin 24 Januari 2022  pukul 23.45 WIB. Sebanyak 17 korban diantaranya tewas terbakar di tempat hiburan Double O, mereka terdiri dari karyawan dan tamu.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi

Sementara satu korban lainnya tewas akibat terkena s abetan senjata tajam (sajam). Korban merupakan anggota kelompok penyerang.

Peristiwa bentrok berujung maut ini bermula dari pertikaian antara dua kelompok warga yang kemudian saling serang dengan menggunakan perang, panah serta bom molotov.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X