HALUAN KALSEL - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan itu lantaran Bripda Randy terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.
Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi
Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.
Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara
Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara sang Ayah.
Novia bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Baca Juga: Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan
Terkait dengan perbuatannya ini, Randy kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut Didalami Polisi
Siwi Widi eks Pramugari Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647 Juta
Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi di India Ini Dipercaya Warga sebagai'Titisan Dewa'
Viral Jalan Retak hingga Longsor di Malaysia, Sejumlah Mobil Ikut Tertelan
Langgar UU Perdagangan, Manajer Kantor Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi Dijadikan Tersangka
Sekolah yang Ditemukan Covid-19 Tak Harus Hentikan PTM
Polisi Bantah Sopir Mercy yang Menjadi Penyebab Tabrakan Beruntun Prapanca Mengidap Epilepsi
Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan
Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara
Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi