Bripda Randy Dipecat dari Polri karena Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:56 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko  saat berada di tahanan (Pikiran Rakyat.com)
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat berada di tahanan (Pikiran Rakyat.com)

HALUAN KALSEL - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan itu lantaran Bripda Randy terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi

Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

 

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara

Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara sang Ayah.

Novia bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Baca Juga: Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan

Terkait dengan perbuatannya ini, Randy kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X