HALUAN KALSEL - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya saksi ahli.
"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.
"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sambungnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB," tukasnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Baca Juga: Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan
Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak. Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.***
Artikel Terkait
Kantor Pinjol di PIK 2 yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal
Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut Didalami Polisi
Siwi Widi eks Pramugari Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647 Juta
Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi di India Ini Dipercaya Warga sebagai'Titisan Dewa'
Viral Jalan Retak hingga Longsor di Malaysia, Sejumlah Mobil Ikut Tertelan
Langgar UU Perdagangan, Manajer Kantor Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi Dijadikan Tersangka
Sekolah yang Ditemukan Covid-19 Tak Harus Hentikan PTM
Polisi Bantah Sopir Mercy yang Menjadi Penyebab Tabrakan Beruntun Prapanca Mengidap Epilepsi
Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan
Jalani Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Tanpa Didampingi Pengacara