Siwi Widi eks Pramugari Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647 Juta

- Kamis, 27 Januari 2022 | 14:46 WIB
Siwi Widi (Instagram.com/@widi_widi711)
Siwi Widi (Instagram.com/@widi_widi711)

HALUAN KALSEL - Jaksa KPK menyebut nama Siwi Widi Purwanti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Sosok Siwi Widi diduga melakukan suap pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Juru bicara KPK mengatakan jika Siwi Widi sebagai eks pramugari salah satu maskapai di Indonesia menerima aliran dana pencucian uang sebesar Rp647,8 juta.

Baca Juga: Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut Didalami Polisi

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari salah satu maskapai di Indonesia.

M Asri juga mengatakan jika Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.

"Yang bersangkutan akan panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ujar Asri, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Kantor Pinjol di PIK 2 yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal

Uang diberikan secara bertahap kepada Siwi Widi yang ditransfer sebanyak 21 kali.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647,8," ucap Asri.

Wawan dan Alfred pun didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Seperti diketahui nama Siwi Widi sempat viral di tahun 2020 lantaran disebut-sebut sebagai simpanan salah satu petinggi Garuda Indonesia.

Akan tetapi Siwi Widi membantah tudingan tersebut dan melaporkan akun @digeeembok yang menyebarkan berita tersebut.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X