Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut Didalami Polisi

- Kamis, 27 Januari 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi Pinjol Ilegal (Pixabay/mohamed Hassan)

HALUAN KALSEL - Sumber Dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara akan didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Dikatakan Zulpan, kemungkinan masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ini cukup banyak mengingat karyawan yang bekerja untuk mengingatkan jatuh tempo hampir mencapai 100 orang.

Baca Juga: Kantor Pinjol di PIK 2 yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal

"Selain itu, mereka beroperasi tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini, sebagian besar karyawan yang diamankan merupakan remaja atau anak-anak dibawah umur. Menurut Zulpan, mereka tidak terlalu memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak di bawah umur, jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tukasnya.

Baca Juga: Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.05 WIB. Sebanyak 99 orang karyawan diamankan, termasuk sang manajer.

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X