HALUAN KALSEL - Identitas pelaku penyerangan berujung bentrok maut di Sorong, Papua Barat telah dikantongi oleh polisi. Namun, identitas pelaku masih terus diidentifikasi lebih lanjut.
"Pelaku dalam kasus tersebut sudah teridentifikasi namun belum dilakukan penangkapan. Masih diidentifikasi dan pendalaman terhadap pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 26 Januari 2022.
Ramadhan memastikan situasi di Kota Sorong, Papua Barat pasca bentrok berujung maut saat ini sudah kembali aman dan terkendali. Pihaknya yang diback-up oleh Brimob Polda Papua pun masih terus berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi kejadian terulang.
Baca Juga: ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget
Di sisi lain, terkait dengan sumber api yang membakar sebuah tempat hiburan karaoke bernama Double O saat kejadian bentrok, Ramadhan menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Masih dilakukan pendalaman, kami menghimbau agar masyarakat tenang dan mempercayakan kepada Polri dalam menangani dan menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 1 orang meninggal dunia dalam bentrok dan 18 orang lainnya tewas di tempat hiburan Double O yang terbakar pada Senin 24 Januari 2022 pukul 23.45 WIB.
Baca Juga: Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
Peristiwa bentrok berujung maut ini bermula dari pertikaian antara dua kelompok warga yang kemudian saling serang dengan menggunakan perang, panah serta bom molotov.***
Artikel Terkait
Wajib Tahu, Berikut 5 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget