HALUAN KALSEL - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin menyatakan protes setelah majelis hakim menvonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa oknum anggota polisi yang memperkosa mahasiswanya.
ULM juga sempat meminta agar polisi itu, Bripka Bayu Tamtomo, diberhentikan keanggotaannya. Kombes Pol Sabana A Martosumito menyatakan, bahwa Bripka Bayu Tamtomo telah dipecat.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Seputar Tangsel, pemerkosaan ini juga turut diungkap oleh rekan korban di akun media sosialnya.
Baca Juga: Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
Pemilik akun Twitter @shehateselma awalnya menceritakan kondisi rekannya pada Minggu, 23 Januari 2022.
"Sakit hati banget baca story temen aku yang jdi korban pemerkosaan oleh oknum aparat, dan terdakwa cuman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, gak adil banget," ujar @shehatselma.
Dalam cuitannya, ia pun mengunggah tangkapan layar Instagram story korban pemerkosaan oleh oknum polisi, @devita.xxxx.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Perkenalan korban dengan pelaku di tempatnya magang di kantor Polresta Banjarmasin sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021 hingga kejadian perkosaan.
Dalam keterangan resmi pada 24 Januari 2022, ULM pun menyampaikan ulang kronologi kejadian.
Yakni polisi Bripka Bayu Tamtomo tersebut, terus mengajak jalan-jalan meski ditolak. Kemudian setelah diamini keinginannya, pelaku mengajak mahasiswi itu ke hotel, dan mencekoki minuman keras anggur merah yang sudah ditambah Kratingdaeng.
Baca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
ULM menuntut agar Kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Bripka. Bayu Tamtomo, anggota Polisi pelaku perkosaan.
ULM juga menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Polrestro Bekasi Kota Amankan Empat Pelaku Pencabulan Anak Selama Sepekan, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur
Wajib Tahu, Berikut 5 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap