HALUAN KALSEL - Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming lulus di institusi kepolisian.
Pelaku berinisal RS INI diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama, Muhammad Fiqih Rafly. Pelaku mengaku, bisa membantu korban masuk polisi dengan jalur sisipan tanpa tes.
"Pelaku mendatangi rumah orangtua korban, kemudian menjanjikan bisa meluluskan anak korban apabila menyiapkan uang sebesar Rp150 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama dalam keterangan persnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam pertemuan itu, orang tua korban menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku yakni dengan mengirim sebesar Rp40 juta dan Rp22 juta ke rekening milik pelaku.
"Setelah uang diserahkan, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada Agustus 2021 berangkat pendidikan polri. Namun sampai saat ini korban tak kunjung berangkat," kata Kapolsek.
Korban pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke kepolisian.
Baca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui ada menerima uang dari korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek dan dirinya mengaku baru sekali ini melakukan aksinya," tuturnya.
Artikel Terkait
Viral Video Permakaman Jadi Lapak Dagang Kuliner hingga Tempat Nongkrong
Polrestro Bekasi Kota Amankan Empat Pelaku Pencabulan Anak Selama Sepekan, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur
Wajib Tahu, Berikut 5 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara