HALUAN KALSEL - Terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu Januari 2022.
Sidang yang digelar secara online tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.
“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.
Artikel Terkait
Viral! Oknum ASN Diduga Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Ketapang, Warganet: Pasti ada Sesuatu
Viral Video Permakaman Jadi Lapak Dagang Kuliner hingga Tempat Nongkrong
Polrestro Bekasi Kota Amankan Empat Pelaku Pencabulan Anak Selama Sepekan, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur
Wajib Tahu, Berikut 5 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari