Dibangun untuk Pecandu Narkoba, Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012

- Selasa, 25 Januari 2022 | 22:51 WIB
Kerangkeng manusia yang berada di rumah bupati Langkat
Kerangkeng manusia yang berada di rumah bupati Langkat

HALUAN KALSEL - Polri mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah, Berikut Kawasannya

Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Baca Juga: Miris, 17 Warga Tangsel Dilaporkan Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X