HALUAN KALSEL - Polri mengungkap fakta baru dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah, Berikut Kawasannya
Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.
Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Baca Juga: Miris, 17 Warga Tangsel Dilaporkan Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***
Artikel Terkait
Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba selama 6 Bulan di RSKO Cibubur
Peduli Konservasi Penyu di Bali, Ini yang Dilakukan Asmara Abigail
Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Diselidiki Polri
Polisi Usut Temuan Pemuda yang Tewas dengan Mulut Dilakban dan Tangan Terikat di Bekasi
Pria Ini Tak Pernah Mandi Selama 67 Tahun, Hasil Kesehatannya Bikin Ahli Bingung
Menteri Inggris Dipecat karena Penganut Muslim, PM Boris Johnson Lakukan Penyelidikan
Belasan Orang Tewas saat Bentrok Antar Warga di Sorong Papua
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Miris, 17 Warga Tangsel Dilaporkan Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Dua RT di Jakbar dan Jaksel Masuk Zona Merah, Berikut Kawasannya