HALUAN KALSEL - Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan direncanakan akan diterapkan pada 2023 mendatang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.
"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Sempat Buron 13 Bulan, Pembunuh Tukang Jamu di Garut Akhirnya Ditangkap
Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.
Baca Juga: Pemkot Bandung: 80 Warga Bandung Pernah Berkontak dengan Pasien Omicron
Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***
Artikel Terkait
Sakit Jantung, Kondisi Mahathir Mohamad Sudah Stabil
Kawanan Gajah Obrak-abrik Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow di Mega Kuningan Jaksel
Kenali 5 Sifat dan Kepribadian Pemilik Zodiak Pisces yang Menawan
Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Tewaskan Lansia di Jaktim
Sang Ayah Tewas Mengenaskan usai Dikeroyok karena Dituduh Maling, Keluarga: Kami Enggak Terima
Pemerintah Resmi Tetapkan Pemilu Diselenggarakan 14 Februari 2024
Perlu Diketahui, Lima Buah Ini Ampuh Atasi Serangan Vertigo
Pemkot Bandung: 80 Warga Bandung Pernah Berkontak dengan Pasien Omicron
Sempat Buron 13 Bulan, Pembunuh Tukang Jamu di Garut Akhirnya Ditangkap