Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan akan Dimula di Tahun 2023

- Senin, 24 Januari 2022 | 22:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (tribatanews.polri.go.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (tribatanews.polri.go.id)

HALUAN KALSEL - Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan direncanakan akan diterapkan pada 2023 mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.

"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Buron 13 Bulan, Pembunuh Tukang Jamu di Garut Akhirnya Ditangkap

Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

Baca Juga: Pemkot Bandung: 80 Warga Bandung Pernah Berkontak dengan Pasien Omicron

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X