Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Tewaskan Lansia di Jaktim

- Senin, 24 Januari 2022 | 20:37 WIB
Lokasi pengeroyokan Lansia hingga tewas di Jaktim yang dikira maling (dok, Realita Rakyat)
Lokasi pengeroyokan Lansia hingga tewas di Jaktim yang dikira maling (dok, Realita Rakyat)

HALUAN KALSEL - Kasus pengeroyokan yang menewaskan pengendara mobil Wiyanto Halim (88) yang dituduh sebagai maling di Pulogadung, Jakarta Timur, masih terus diusut polisi. Total terdapat 4 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka (pengeroyokan) sampai malam ini sudah empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.

Zulpan lantas menjelaskan, kronologi awal pengeroyokan ini dimulai saat petugas piket Polres Metro Jakarta Timur menerima informasi adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur mobil milik orang lain.

Baca Juga: Kenali 5 Sifat dan Kepribadian Pemilik Zodiak Pisces yang Menawan

"Kemudian, anggota langsung meluncur ke TKP dan dibelakang rangkaian motor yang mengejar atas provokasi pemotor yang diserempet dan menyebut korban maling," tuturnya.

"Saat sesampainya disana terjadi pengeroyokan, polisi sempat melerai, kemudian korban yang juga pengemudi tanpa memiliki identitas, diperiksa pelat nomor kendaraannya. Korban juga mengalami luka berat akibat dikeroyok sejumlah orang," sambungnya.

Baca Juga: Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow di Mega Kuningan Jaksel

Anggota Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan sejumlah langkah pertolongan salah satunya membawa korban ke RS Cipto Mangunkusumo walaupun akhirnya korban meninggal dunia.

Polisi juga melakukan analisa TKP serta rekaman CCTV dan pengamanan barang bukti hingga akhirnya mengetahui identitas korban.

Dikatakan Zulpan, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial R dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Kawanan Gajah Obrak-abrik Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh

"Sampai dengan sore ini sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan insial R terkait dengan kasus ini. Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka," tukas Zulpan.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X