HALUAN KALSEL - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes).
"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Adapun peran para tersangka yakni VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.
Baca Juga: Warga di Tangerang Temukan Dua Balita Menangis dan Memanggil Nama Ibunya yang Sudah Meninggal
Kemudian, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.
Lalu, tersangka DR dengan peran atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama dengan SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.
Terakhir, tersangka berinisial DA yang merupakan suami dari tersangka DR dan berperan sebagai komisaris di PT Ardira Medika Utama.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Langkat Terjaring OTT KPK, Ali fikri: Masih Diperiksa
"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan secara berkelompok dan tentunya masih kami kembangkan termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Artikel Terkait
Barat Suplai Senjata Antitank hingga Kirim Pasukan Khusus jika Rusia Lakukan Invasi ke Ukraina
4 Zodiak Ini Paling Dekat dan Memiliki Ikatan yang Kuat dengan Ibu
64 RT di Jakarta Barat Masih Terendam Banjir, Berikut Wilayahnya
Ivan Gunawan Bertandang ke Rumah Ayu Ting Ting, Ayah Rozak: Ya Allah Kedatengan Calon Mantu
Wanita Ini Malah Asyik Selfie saat Mobilnya akan Tenggelam di Sungai Es
Majelis Hakim Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat, Kejagung Siap Ajukan Banding
Anak PAUD di Cianjur Meninggal usai Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Dinkes
Seorang Wanita Dilarikan ke RS Usai Santap 32 Gulung Sushi karena Tak Ingin Rugi
Sejumlah Pejabat di Langkat Terjaring OTT KPK, Ali fikri: Masih Diperiksa
Warga di Tangerang Temukan Dua Balita Menangis dan Memanggil Nama Ibunya yang Sudah Meninggal