HALUAN KALSEL - Kejaksaan Agung akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu 19 Januari 2022.
Leonard mengungkapkan, alasan pengajuan banding itu di antaranya, lantaran putusan Majelis Hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Wanita Ini Malah Asyik Selfie saat Mobilnya akan Tenggelam di Sungai Es
Adapun praktek rasuah yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan negara hingga Rp 39,5 triliun, dengan rincian dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan PT. Asabri Rp22,78 triliun.
"Putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa justru tidak divonis pidana penjara," keluhnya.
Bila Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa bisa menerima hukuman yang sangat ringan dan putusan itu melukai hati masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ivan Gunawan Bertandang ke Rumah Ayu Ting Ting, Ayah Rozak: Ya Allah Kedatengan Calon Mantu
"Pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup,” tuturnya.
“Sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum. Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tandasnya.
Artikel Terkait
Tersangka Penipuan Rekrutmen PNS Olivia Nathania Segera Disidang di PN Jakatra Selatan
Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pratu Sahdi di Jakut hingga Tewas
10 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Deras
Jokowi Minta Masyarakat Waspada Tapi Jangan Panik terkait Lonjakan Kasus Omicron
Viral Warga di Bima NTB Bongkar Atap Genteng Musala karena Dianggap Mirip Gereja
Barat Suplai Senjata Antitank hingga Kirim Pasukan Khusus jika Rusia Lakukan Invasi ke Ukraina
4 Zodiak Ini Paling Dekat dan Memiliki Ikatan yang Kuat dengan Ibu
64 RT di Jakarta Barat Masih Terendam Banjir, Berikut Wilayahnya
Ivan Gunawan Bertandang ke Rumah Ayu Ting Ting, Ayah Rozak: Ya Allah Kedatengan Calon Mantu
Wanita Ini Malah Asyik Selfie saat Mobilnya akan Tenggelam di Sungai Es