Remaja yang Cabuli Perempuan di Sunter Jaya Terancam Hukuman Berat

- Jumat, 14 Januari 2022 | 16:12 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

HALUAN KALBAR - Pelaku pencabulan MH (18) ditetapkan polisi menjadi tersangka oleh polisi. Tersangka tega melakukan pencabulan terhaadap TA (16) pada 29 Desember 2021 lalu.

“MH terancam hukuman berat, Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 281 KUHP,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat pengungkapan kasus di Loby Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 13 Januari 2022.

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2 Km

Wibowo melanjutkan, lokasi kejadian saat itu terjadi di Jalan Sunter Mas Tengah blok G 1A Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada awalnya pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya dengan menchat korban. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan mengobrol.

“Setelah itu pelaku dan korban jalan jalan keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara,” ungkap Wibowo.

Setibanya di TKP, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya sekaligus menyuruh korban untuk memegang dan mengocok-ngocok kelamin pelaku sambil berkata “udah pegang saja”.

Melihat situasi sekitar rumah sepi, pelaku meloroti celana korban hingga paha. Lalu pelaku dari belakang korban menggesek gesekan alat kelaminnya di sekitar anus korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.

Namun perbuatan pelaku tersebut gagal, akibat diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di TKP.

Baca Juga: Perusak yang Sesajen Semeru Ditangkap, Pelaku Minta Maaf

“Atas perbuatannya MH kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X