HALUAN KALBAR - Pelaku pencabulan MH (18) ditetapkan polisi menjadi tersangka oleh polisi. Tersangka tega melakukan pencabulan terhaadap TA (16) pada 29 Desember 2021 lalu.
“MH terancam hukuman berat, Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 281 KUHP,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat pengungkapan kasus di Loby Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 13 Januari 2022.
Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2 Km
Wibowo melanjutkan, lokasi kejadian saat itu terjadi di Jalan Sunter Mas Tengah blok G 1A Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada awalnya pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya dengan menchat korban. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan mengobrol.
“Setelah itu pelaku dan korban jalan jalan keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara,” ungkap Wibowo.
Setibanya di TKP, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya sekaligus menyuruh korban untuk memegang dan mengocok-ngocok kelamin pelaku sambil berkata “udah pegang saja”.
Melihat situasi sekitar rumah sepi, pelaku meloroti celana korban hingga paha. Lalu pelaku dari belakang korban menggesek gesekan alat kelaminnya di sekitar anus korban sambil berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
Namun perbuatan pelaku tersebut gagal, akibat diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di TKP.
Baca Juga: Perusak yang Sesajen Semeru Ditangkap, Pelaku Minta Maaf
“Atas perbuatannya MH kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT Mencapai Rp36,7 Miliar
Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 30 Ribu Bungkus di Jakarta Berhasil Digagalkan
Hari Ini, Kasus Covid-19 di Tanah Air Kembali Bertambah 793 Pasien
Kemenag Tegaskan Tak Ada Penerapan Social Distancing Dalam Penerbangan Haji
Calon Ratu Kerajaan Norwegia Jadi Tukang Cuci Piring di Restoran, Ini Alasannya
Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Hukuman Mati dan Kebiri Kimia ke Herry Wirawan Ditolak, Komnas HAM: Kami Berharap ada Perubahan
Perusak yang Sesajen Semeru Ditangkap, Pelaku Minta Maaf
BPPTKG: Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2 Km