HALUAN KALSEL - Hukuman yang diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di Bandung hingga kini masih menuai kontroversi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022 secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi
Tuntutan kepada predator seks tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
Namun hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan ditolak oleh Komnas HAM.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip HAM.
Lebih lanjut, Choirul juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.
Komnas HAM sangat mendukung tuntutan hukuman berat pada Herry Wirawan, namun tidak dalam bentuk hukuman mati.
Baca Juga: Calon Ratu Kerajaan Norwegia Jadi Tukang Cuci Piring di Restoran, Ini Alasannya
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Keberatan, Komnas HAM: Kami Berharap Ada Perubahan Kebijakan"
Artikel Terkait
Banjir di Lombok Barat, Puluhan Kepala Keluarga Terdampak
Viral Bocah SD Jadi Korban Bullying di Bekasi, Polisi: Akan Kami Selidiki
Pria Ini Tega Bakar Balita Anak Temannya di Tambora, Penyebabnya Sepele
Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT Mencapai Rp36,7 Miliar
Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 30 Ribu Bungkus di Jakarta Berhasil Digagalkan
Hari Ini, Kasus Covid-19 di Tanah Air Kembali Bertambah 793 Pasien
Kemenag Tegaskan Tak Ada Penerapan Social Distancing Dalam Penerbangan Haji
Calon Ratu Kerajaan Norwegia Jadi Tukang Cuci Piring di Restoran, Ini Alasannya
Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi