Hukuman Mati dan Kebiri Kimia ke Herry Wirawan Ditolak, Komnas HAM: Kami Berharap ada Perubahan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 22:17 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

HALUAN KALSEL - Hukuman yang diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di Bandung hingga kini masih menuai kontroversi.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022 secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Tuntutan kepada predator seks tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

Namun hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan ditolak oleh Komnas HAM.

Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Lebih lanjut, Choirul juga merasa keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Komnas HAM sangat mendukung tuntutan hukuman berat pada Herry Wirawan, namun tidak dalam bentuk hukuman mati.

Baca Juga: Calon Ratu Kerajaan Norwegia Jadi Tukang Cuci Piring di Restoran, Ini Alasannya

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Keberatan, Komnas HAM: Kami Berharap Ada Perubahan Kebijakan"

 

Editor: Aswandi Haluan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X