Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 22:00 WIB
Panti pijat plus-plus yang di grebek massa (@depok24jam)
Panti pijat plus-plus yang di grebek massa (@depok24jam)

HALUAN KALSEL - Praktek prostitusi di panti pijat refleksi yang berada di daerah Sawangan berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Saat dilakukan penggerebek, petugas mendapati terapis tengah melayani tamunya.

"Iya terbukti (panti pijat menjadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros Baruno kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Calon Ratu Kerajaan Norwegia Jadi Tukang Cuci Piring di Restoran, Ini Alasannya

Kendati begitu, Yogen tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah terapis yang berada di panti pijat tersebut. Namun, dia memastikan tidak ada terapis yang masih berusia di bawah umur.

"Tidak ada, tetapi terapisnya perempuan," ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Yogen, pihaknya telah menetapkan pengelola panti pijat berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi. Dia menyebut pria tersebut sebagai muncikari.

tersangka S disangkakan dengan pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tak Ada Penerapan Social Distancing Dalam Penerbangan Haji

"Satu orang pengelola panti pijatnya kita jadikan tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal muncikari," tukasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X