HALUAN KALSEL - peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta.
Terdapat dua orang yang menjadi tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap atas dua laporan dan lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT Mencapai Rp36,7 Miliar
"Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 13 Januari 2022.
"Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek," terangnya.
Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.
"Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta," jelas Zulpan.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai.***
Artikel Terkait
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Direktur PTPN XI Dilimpahkan KPK
Dua Kali Gempa Letusan, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
Seorang Pemotor dan Penumpangnya Tewas usai Tabrak Beton Tiang Reklame di Bekasi
KPK akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Dua Anak Jokowi, Nurul Ghufron: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Bertambah 131, Jumlah Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jadi 2.290 Orang
Banjir di Lombok Barat, Puluhan Kepala Keluarga Terdampak
Viral Bocah SD Jadi Korban Bullying di Bekasi, Polisi: Akan Kami Selidiki
Pria Ini Tega Bakar Balita Anak Temannya di Tambora, Penyebabnya Sepele
Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT Mencapai Rp36,7 Miliar