Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 30 Ribu Bungkus di Jakarta Berhasil Digagalkan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 21:17 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 30 Ribu Bungkus di Jakarta Berhasil Digagalkan (PMJ News)
Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 30 Ribu Bungkus di Jakarta Berhasil Digagalkan (PMJ News)

HALUAN KALSEL - peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta.

Terdapat dua orang yang menjadi tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap atas dua laporan dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT Mencapai Rp36,7 Miliar

"Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 13 Januari 2022.

Zulpan menerangkan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022. AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.

"Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek," terangnya.

Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.

"Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta," jelas Zulpan.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X