HALUAN KALSEL - Eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya masuk ke dalam materi pokok perkara. Majelis hakim akan melihat pembuktian di persidangan guna mengetahui Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak.
Baca Juga: Bertambah 12, Warga Terpapar Covid-19 di Krukut menjadi 52 Orang
"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022.
Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.
Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa para saksi serta bukti di persidangan.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini
"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dipisahkan dari Anak-Anaknya oleh Boy William, Ivan Gunawan: Gue Boikot Lu!
Lima Personel Polda Sumbar Dicopot karena Diduga Bekingi Tempat Pijat dan Spa
Dekat Jokowi Diisukan jadi Pelaku Ekspor Ilegal Batu Bara Senilai Rp14 Triliun
Polri Ganti Operasi Nemangkawi menjadi Operasi Damai Cartenz 2022 di Papua
Buntut Ferdinand Hutahaean, Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Siosial
Usai Cek ke Dokter, Polri Pastikan Ferdinand Hutahean Sehat untuk Ditahan
Polda Jatim Minta Pelaku Pembuang Sesajen Semeru Serahkan Diri, Polisi: Keberadaannya sudah Terdeteksi
Diduga Diretas, Akun Twitter Pemkot Depok Posting Ajakan Mencari Keluarga Polisi Penembak Laskar FPI
Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini
Bertambah 12, Warga Terpapar Covid-19 di Krukut menjadi 52 Orang