HALUAN KALSEL - Sidang vonis terkait suap penanganan lima kasus korupsi senilai Rp11,538 miliar dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju digelar hari ini, Rabu 12 Januari 2022.
"Hari ini diagendakan untuk pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Diduga Diretas, Akun Twitter Pemkot Depok Posting Ajakan Mencari Keluarga Polisi Penembak Laskar FPI
Ali menegaskan dakwaan jaksa dari KPK terhadap tindakan suap yang dilakukan Robin akan terbukti. Menurutnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah.
"Dari segala fakta persidangan, kami yakin dakwaan tim Jaksa terbukti," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.
Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga: Polda Jatim Minta Pelaku Pembuang Sesajen Semeru Serahkan Diri, Polisi: Keberadaannya sudah Terdeteksi
Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejagung
Semakin Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan : Kita saling Menyayangi
Dipisahkan dari Anak-Anaknya oleh Boy William, Ivan Gunawan: Gue Boikot Lu!
Lima Personel Polda Sumbar Dicopot karena Diduga Bekingi Tempat Pijat dan Spa
Dekat Jokowi Diisukan jadi Pelaku Ekspor Ilegal Batu Bara Senilai Rp14 Triliun
Polri Ganti Operasi Nemangkawi menjadi Operasi Damai Cartenz 2022 di Papua
Buntut Ferdinand Hutahaean, Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Siosial
Usai Cek ke Dokter, Polri Pastikan Ferdinand Hutahean Sehat untuk Ditahan
Polda Jatim Minta Pelaku Pembuang Sesajen Semeru Serahkan Diri, Polisi: Keberadaannya sudah Terdeteksi
Diduga Diretas, Akun Twitter Pemkot Depok Posting Ajakan Mencari Keluarga Polisi Penembak Laskar FPI