Buntut Ferdinand Hutahaean, Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Siosial

- Selasa, 11 Januari 2022 | 20:56 WIB
Ilustrasi Media sosial. (Pixabay)
Ilustrasi Media sosial. (Pixabay)

HALUAN KALSEL - Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Sehingga tidak terjerat hukum seperti yang dialami Ferdinand Hutahaean.

"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Polri Ganti Operasi Nemangkawi menjadi Operasi Damai Cartenz 2022 di Papua

Ia pun ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat ocehannya di media sosial.

Dirinya memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian mengandung unsur SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Pasca menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Dekat Jokowi Diisukan jadi Pelaku Ekspor Ilegal Batu Bara Senilai Rp14 Triliun

Jenderal bintang satu itu menyebut  Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.***

 

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X