HALUAN KALSEL - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kehadirannya adalah untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrukturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid. Memang dalam pengadaan pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda, khususnya hari ini adalah ATR 72-600," jelas Erick dalam konferensi pers, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Aturan Baru di Arab Saudi, Perempuan Dilarang Kunjungi Makam Nabi Muhammad
Dengan dilengkapinya data terkait dugaan korupsi tersebut, Erick menjamin tujuan pelaporan dugaan ini bukan sekedar tuduhar atau untuk melaporkan pihak tertentu.
"Ini tentu kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Bukan tunduhan, tapi ada fakta yang diberikan," tegasnya.
Namun, Menteri Erick tidak merinci secara detail angka kerugian yang dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut pesawar ATR 72-600. "Dugaan korupsi ini kan masih dugaan, nanti kejaksaan yang akan menyampaikan setelah angka-angkanya terkumpul," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kerugian yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena bisnis model yang salah sejak lama.
Baca Juga: Dianggap Bahaya, Tentara di Swiss Dilarang Pakai WhatsApp, Telegram, dan Signal
"Kita punya domestik market yang cukup kuat, tetapi kita tergoda untuk pergi keluar terus karena enak kalau keluar dilayani," ujar Erick beberapa waktu lalu.***
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Kurir Narkoba 5 Kg Sabu di Cilincing, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov saat Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang
Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain
Anak Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Jokowi dan Megawati Diisukan Berseteru, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya
Pengendali Bandar Narkoba yang Dibekuk di Tangsel Diburu Polisi
PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meskipun Kasus Omicron Meningkat
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan SARA
Dianggap Bahaya, Tentara di Swiss Dilarang Pakai WhatsApp, Telegram, dan Signal
Aturan Baru di Arab Saudi, Perempuan Dilarang Kunjungi Makam Nabi Muhammad