HALUAN KALSEL - Pegiat sosial media, Ferdinand Hutahean resmi dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meskipun Kasus Omicron Meningkat
Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Mantan politisi partai Demokrat ini juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus ini Ferdinan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.l dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," ucap Ferdinand dalam unggahannya tersebut.
Baca Juga: Pengendali Bandar Narkoba yang Dibekuk di Tangsel Diburu Polisi
Artikel Terkait
Merugikan Ekonomi, Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Kisah Sedih Ojol Korban Maling Motor Viral di Medsos, Netizen: Sakit hati banget ya Allah
Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Jakarta Selatan
Polisi Ringkus Kurir Narkoba 5 Kg Sabu di Cilincing, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov saat Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang
Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain
Anak Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Jokowi dan Megawati Diisukan Berseteru, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya
Pengendali Bandar Narkoba yang Dibekuk di Tangsel Diburu Polisi
PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meskipun Kasus Omicron Meningkat