Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain

- Senin, 10 Januari 2022 | 17:51 WIB
Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain (PMJ News)
Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Seorang pria berinisial EW alias AN (60) yang melakukan pencabulan terhadap keponakannya di Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil terungkap. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus pencabulan tersebut. Termasuk dengan menyelidiki ada tidaknya korban lain dari tindakan tersangka EW.

Baca Juga: Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov saat Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang

"Tentunya akan kami lakukan pendalaman, kebetulan korban dengan tersangka ini bertetangga apakah dengan yang lain ada atau tidak masih kami lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Budhi menjelaskan, jika nantinya ditemukan korban lainnya dalam kasus ini maka, ancaman Pasal terhadap para tersangka akan bertambah.

"Ya kalau ada perbuatan lain akan kami tambah (Pasalnya). Kalau perbuatannya sama dan berulang, ada aturannya," jelasnya.

Dalam menangani kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan P2TP2A guna memberikan konseling dan trauma healing terhadap korban yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir Narkoba 5 Kg Sabu di Cilincing, Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Tentunya ada prosedur, kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak," terang Budhi.

Sebelumnya, penyidik Polsek Metro Setiabudi menetapkan EW alias AN (60) sebagai tersangka kasus pencabulan kepada anak dibawah umur berinisial AA (9) yang tak lain merupakan keponakannya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

"Uang dengan jumlah Rp25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban," jelasnya.

Baca Juga: Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Jakarta Selatan

Adapun dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X