Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Jakarta Selatan

- Senin, 10 Januari 2022 | 16:54 WIB
Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Setiabudi (PMJ News)
Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan Sendiri di Setiabudi (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Seorang pria berinisial EW alias AN (60) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan ke Polsek Setiabudi pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kisah Sedih Ojol Korban Maling Motor Viral di Medsos, Netizen: Sakit hati banget ya Allah

"Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

"Uang dengan jumlah Rp25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban," jelasnya.

Baca Juga: Merugikan Ekonomi, Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Adapun dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X