HALUAN KALSEL - Seorang pria berinisial EW alias Ayah Ndut yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan polisi.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu 9 Januari 2022.
Menurut Beddy, pelaku ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022 lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.
"(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Putri Rahmat Effendi Beri Pembelaan, Nurul Ghufron: KPK tidak Terkejut
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.***
Artikel Terkait
Akhirnya Putri Arab Saudi Dibebaskan setelah 3 Tahun Dipenjara tanpa Dakwaan
Gatot Nurmantyo: Indonesia Berjalan Dijalur yang Tidak Benar
Pengakuan Nagita Slavina Soal Anak Keduanya, Rossa: Gi jangan Bohong Dong
Sedan Terbakar di Terowongan Gandaria City Jaksel, Begini Kondisi Lalin
Pria Tua Disuntik Vaksin Covid-19 sebanyak 12 Kali, Efeknya Mengejutkan
Warga Tangkap Remaja Bawa Senjata Tajam di Jalan Damai
Mayoritas Kasus Omicron Infeksi Merupakan Orang yang Divaksinasi Lengkap
Covid-19 Mengganas di Pakistan, sang Presiden kembali Terpapar untuk Kedua Kalinya
Putri Rahmat Effendi Beri Pembelaan, Nurul Ghufron: KPK tidak Terkejut
Buat Buku Soal Dugaan Maling Uang Rakyat oleh Ahok, Marwan Batubara: Silahkan Pendukungnya Gugat Saya