Paman yang Memperkosa Keponakannya Sendiri Ditangkap Polisi

- Minggu, 9 Januari 2022 | 20:54 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan

HALUAN KALSEL - Seorang pria berinisial EW alias Ayah Ndut yang melakukan pemerkosaan  terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan polisi.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Buat Buku Soal Dugaan Maling Uang Rakyat oleh Ahok, Marwan Batubara: Silahkan Pendukungnya Gugat Saya

"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu 9 Januari 2022.

Menurut Beddy, pelaku ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022 lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.

"(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Putri Rahmat Effendi Beri Pembelaan, Nurul Ghufron: KPK tidak Terkejut

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X