Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal di Pangkalpinang

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 22:32 WIB
Ilustrasi Timah (Dok. KBI)
Ilustrasi Timah (Dok. KBI)

HALUAN KALSEL - Upaya penyelundupan 173 Kilogram Timah berbagai bentuk yang akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam berhasil digagalkan oleh Sat Polairud Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu 8 Januari 2022.
 
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah mengatakan, penggagalan penyelundupan 173 Kilogram Timah ilegal ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya aktivitas penyelundupan Timah ilegal.

Baca Juga: Hari Ini, Jumlah Pasien Positif Covid-19 Mencapai 4.265.666 Orang

"Berawal dari informasi tersebut akhirnya Tim Hiu Putih dari Sat Polairud Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapati dua mobil bermuatan nanas yang dicurigai membawa Timah ilegal yang saat itu telah masuk ke dalam sebuah kapal dan sudah siap berlayar," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Yordansya tim langsung mengamankan truk berwarna kuning dengan nomor polisi BN 8966 PT dan mobil truk berwarna kuning motif biru BN 8243 QA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan satu karung pasir Timah, dan lima karung Timah yang sudah dilebur dari dua mobil tersebut dengan jumlah total berat Timah yang sudah dilebur 150 Kilogram satu lagi 23 Kilogram.

Dari pengakuan tersangka rencananya Timah tersebut akan dibawa menuju Jakarta dengan modus operandinya sendiri ditimbun menggunakan buah nanas.
 
“Saat ini dua sopir truk tersebut yang berinisial CP dan FM sudah berhasil diamankan, mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Sat Polairud Polres Pangkalpinang untuk mengetahui siapa pemilik Timah tersebut," terangnya.

Menurutnya, kasus itu kembangkan untuk para pemilik karung berisi pasir Timah ini, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap para sopir dapat barang dari mana, dan akan dikirim kepada siapa.

Baca Juga: Tegas! Warga Filipina yang Tak Mau Divaksin Covid-19 Terancam Dipenjara

"Saat ini barang bukti enam karung Timah telah diamankan di dalam ruang penyimpanan barang bukti Sat Polariud Polres Pangkalpinang,” pungkasnya.*** 

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X