Empat Orang Jadi Tersangka terkait dengan Aksi Tawuran yang Menewaskan seorang Pelajar di Cengkareng

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 21:33 WIB
 Ilustrasi tawuran pelajar. (PMJ News.)
Ilustrasi tawuran pelajar. (PMJ News.)

HALUAN KALSEL - Polisi mengamankan sebanyak 21 orang terkait aksi tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMP usai tersabet celurit di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Bintang Baskoro menjelaskan dari 21 orang yang diamankan, 18 diantaranya yang merupakan pelaku tawuran sementara 3 sisanya pihak korban.

Baca Juga: Tiga Wanita asal Indonesia Digerebek Imigrasi Malaysia di Tempat Prostitusi, Diduga Jadi Korban TPPO

"Kemudian dari semua pelajar yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing  berinisial AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu 8 Januari 2022.

Bintang melanjutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal yang berbeda. Untuk AF dan AR menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam, sementara AS dan AS merupakan pelaku yang menyabet korban menggunakan celurit hingga tewas.

"Jadi totalnya yang menjadi tersangka empat orang dengan peran berbeda," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar remaja terjadi di Pintu Air 10, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 5 Januari 2021. Akibatnya seorang pelajar berinisial R (15) tewas karena luka bacok di kepala.

Iptu Bintang menjelaskan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Kantin Kantor di China Meledak, 16 Orang Dilaporkan Tewas

"Kalau keterangan mereka, tidak ingin tawuran, mereka itu hanya melintas berboncengan bertiga-tiga naik motor. Itu informasi awal, kami masih mengecek TKP dan mendalaminya," terangnya menutup pembicaraan.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X