Lima Orang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

- Jumat, 7 Januari 2022 | 11:46 WIB
Ilustrasi Kejagung
Ilustrasi Kejagung

HALUAN KALSEL - Llima orang yang terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Dalam kasus itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka (dugaan Korupsi LPEI)," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga: Kasus Dugaan Hoax Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan

Kelima tersangka tersebut di antaranya, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Selanjutnya, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

"Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk penahanan tersangka AS, FS, dan JD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari 2022. Sementara JAS dan S ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun duduk perkara kasus ini berawal dari penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilakukan LPEI. Di mana telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga meningkatkan kredit macet pada tahun 2019.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka

"Pembiyaan kepada para debitur tersebut, berstatus kolektibilitas lima, atau macet per Desember 2019," tukasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X