Kasus Dugaan Hoax Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan

- Jumat, 7 Januari 2022 | 11:19 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

HALUAN KALSEL - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoak bermuatan SARA yang dilakukan pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan. Untuk mendalami kasus itu pihak kepolisian meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka

Ramadhan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Setelah selesai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri, tertanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Usut Kematian Wanita dalam Kamar Hotel di Tangerang

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X