Polisi Nyatakan Berkas Perkara Penipuan CPNS Fiktif Olivia Nathania Lengkap

- Kamis, 6 Januari 2022 | 19:45 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ News)
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Berkas perkara kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini, Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI yang mana setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara saudari Oi, Kejati DKI menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Pengeroyokan Satu Keluarga di Jaktim Dipicu Hal Sepele

Polisi juga akan mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHP, langkah selanjutnya yang kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan untuk persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

Baca Juga: Anak di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya Selama 3 Tahun, Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangan tertulis.

"Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN," lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan CPNS fiktif, yang mana nilai kerugian Rp9,7 miliar.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X