HALUAN KALSEL - Seorang anak yang masih dibawah umur di Aceh Besar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial SB (54) dan berprofesi sebagai sopir.
Pelaku pemerkosaan tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Korban dilecehkan oleh ayah tiri yang seharusnya merawat dan menjaganya di dalam rumah dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kejadian tersebut terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.
Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak 2019 hingga 2021 kemarin.
Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dia mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) dalam Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” tutur Ryan Citra Yudha.
Baca Juga: Untuk Kedua kalinya, Roket Katyusha Hantam Lokasi Dekat Pangkalan Militer Pasukan AS
Dia mengungkapkan bahwa aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.
Dalam melancarkan nafsunya, pelaku tidak mengenal tempat, terkadang di kamar tidur, terkadang di kamar mandi.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB di rumahnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” ujar Ryan Citra Yudha.
SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Dijanjikan Bebas, Tahanan Palestina Mengakhiri Puasanya Selama 140 Hari
Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri
Kasus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Gejalanya Batuk dan Pilek
Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania Telah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
33 Kasus Penyimpangan Vaksinasi Booster Ditemukan Pemantau LaporCovid-19
Untuk Kedua kalinya, Roket Katyusha Hantam Lokasi Dekat Pangkalan Militer Pasukan AS
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka