HALUAN KALSEL - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ke kejaksaan.
"Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa.
Saat ini, kata Zulpan penyidik masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan perihal berkas perkara kasus penipuan CPNS tersebut. Nantinya kejaksaan akan menyampaikan berkas telah lengkap atau belum.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Gejalanya Batuk dan Pilek
"Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua itu ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.
Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri
"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangan tertulis.
"Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN," lanjutnya.
Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.
"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.
Baca Juga: Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
Dalam perkara ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Tiga Teroris MIT yang Masuk DPO Diminta Polri untuk Serahkan Diri
Pemotor di Bekasi Meninggal Terlindas Truk, Diduga Tergelincir karena Tumpahan Oli
Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Dijanjikan Bebas, Tahanan Palestina Mengakhiri Puasanya Selama 140 Hari
Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri
Kasus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Gejalanya Batuk dan Pilek