HALUAN KALSEL - Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adam Damiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.
Baca Juga: Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa 4 Januari 2022.
Eko juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Adam Damiria, yakni perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.
Eko menambahkan, untuk hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.
Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Selain itu, Letjen Purn Sonny Widjaja juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.***
Artikel Terkait
Polisi: Pelanggan Prostitusi Cassandra Angelie Bisa Dipidana
Pelanggan Pesinetron Cassandra Angelie Dikabarkan Serang Pejabat Pemerintah, Ini Kata Polda Metro Jaya
Tiga Teroris MIT yang Masuk DPO Diminta Polri untuk Serahkan Diri
Pemotor di Bekasi Meninggal Terlindas Truk, Diduga Tergelincir karena Tumpahan Oli
Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Dijanjikan Bebas, Tahanan Palestina Mengakhiri Puasanya Selama 140 Hari
Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis