HALUAN KALSEL - Pesinetron Cassandra Angelie bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Dituding Kembangkan Senjata Nuklir dengan Masif, Pejabat China : Tidak Benar
Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan. Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan.
"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Sebuah Rumah Tinggal di Cengkareng Jakbar Hangus Terbakar
Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.
Baca Juga: Blokir STNK Sangat Mudah Lewat Online, Berikut 6 Dokumen yang harus Disiapkan
Adapun alasannya lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kemudian, selain pelaku, Cassandra juga menjadi korban yang mana ancaman dalam persangkaan pasal hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.***
Artikel Terkait
Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar, Gatot Nurmantyo: Ada Prosedurnya jika Membantu Polisi
Suami di Garut Gorok Istrinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu dengan Pesan Singkat
Pelanggan Artis Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Karena Sifatnya Privat
KPK Berhasil Pulihkan Aset Korupsi 2014-2021 Senilai Rp2,7 Triliun
Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Angkutan Nataru
Pemerintah Buka Opsi Pemberian Vaksin Booster Covid-19 Setengah Dosis
Truk Pengangkut Campuran Batu Bara Terguling di Tol JORR
Blokir STNK Sangat Mudah Lewat Online, Berikut 6 Dokumen yang harus Disiapkan
Sebuah Rumah Tinggal di Cengkareng Jakbar Hangus Terbakar
Dituding Kembangkan Senjata Nuklir dengan Masif, Pejabat China : Tidak Benar