Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip untuk Dorong Penerapan ETLE

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:34 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Humas Polri)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Humas Polri)

HALUAN KALSEL - Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Hal ini mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

Baca Juga: Jasa Marga: Sebanyak 335 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa (4/1/2022).

Yusri menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

Baca Juga: Mantan Istri, Sudah Satu Tahun Bambang Pamungkas Tak Menafkahi Anaknya

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri. 

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X