Polisi Tangkap Seorang Marbot Masjid yang Cabuli Anak Laki-laki di Bekasi

- Jumat, 31 Desember 2021 | 21:23 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi (Dok. PMJ News)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi (Dok. PMJ News)

HALUAN KALSEL - Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang marbot masjid berinisial RS (28). Atas perbuatannya tersebut polisi akhirnya menangkap RS

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

Baca Juga: Hati-hati! Lima Tempat Ini Bisa Jadi Lokasi Penularan Covid-19

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis. korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.

Baca Juga: Pemerintah Joe Biden Dituding Iran Juga Harus Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Qassem Soleimani

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.

"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Kafe dan Resto di jakarta yang Langgar Jam Operasional di Malam Tahun Baru akan Ditindak tegas

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X