HALUAN KALSEL - Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Nia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Tempatkan Ratusan Petugas untuk Tanggulangi Banjir
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ucap Nia saat membacakan pleidoi.
Nia pun berharap majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Minta Warga Menunda Perjalanan ke Turki dan Arab Saudi
"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ungkapnya.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.
Di ruang sidang, Nia menegaskan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Polres Metro Jakbar Gencar Patroli di Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru
Artikel Terkait
Korea Selatan akan Menjadi Penyumbang Anggaran Terbesar Kesembilan PBB di Tahun 2022
CT Scan terhadap Mumi Firaun Amenhotep I untuk Pertama Kalinya, Peneliti: Tinggi 5 Kaki dan Disunat
Dua Pria Nyaris Dihakimi Massa saat Kepergok Curi Motor di Bekasi
Polri akan Tindak Tegas Oknum yang Mainkan Harga Pangan
MA Memutus Perkara Sebanyak 19.087 Kasus Sepanjang 2021, Muhammad Syarifuddin: Capai Target
RI akan Datangkan Obat Covid-19 Paxlovid pada Januari 2022
Miliki Sketsa, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan di Subang
Polres Metro Jakbar Gencar Patroli di Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru
Cegah Omicron, Pemerintah Minta Warga Menunda Perjalanan ke Turki dan Arab Saudi
Pemprov DKI Jakarta Siap Tempatkan Ratusan Petugas untuk Tanggulangi Banjir