MA Memutus Perkara Sebanyak 19.087 Kasus Sepanjang 2021, Muhammad Syarifuddin: Capai Target

- Rabu, 29 Desember 2021 | 15:16 WIB
Ketua MA Muhammad Syarifuddin
Ketua MA Muhammad Syarifuddin

HALUAN KALSEL - Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara sebanyak 19.087 kasus. MA telah mencapai target dengan memutus 19.087 perkara dari jumlah beban perkara sebanyak 19.255 (99,13 persen).

"Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen," terang Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 28 Desember 2021.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Oknum yang Mainkan Harga Pangan

Adapun rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni sebesar 75 persen.

"Rasio produktivitas memutus perkara itu telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75 persen, atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen," ungkap Syarifuddin.

Namun sekarang, masih ada sisa perkara sebanyak 16 perkara hingga tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga: Dua Pria Nyaris Dihakimi Massa saat Kepergok Curi Motor di Bekasi

Menurut Syarifuddin, jumlah tersebut dapat berubah karena saat ini masih ada beberapa perkara yang sedang bersidang hingga 30 Desember 2021.

"Saya berharap, jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ucap Syarifuddin.

Sementara itu, jumlah perkara yang diputus pada 2021 lebih sedikit ketimbang tahun 2020. Yakni terjadi penurunan 7,17 persen.

Alasannya, terjadi penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA tahun ini.

Baca Juga: CT Scan terhadap Mumi Firaun Amenhotep I untuk Pertama Kalinya, Peneliti: Tinggi 5 Kaki dan Disunat

"Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021. Sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari tiga bulan," tutup Syarifuddin.

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X