19 Anggota Polda Jabar Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Tahun 2021, Termasuk Kompol Yuni

- Rabu, 29 Desember 2021 | 14:12 WIB
Irjen Pol Suntana (Pikiran Rakyat)
Irjen Pol Suntana (Pikiran Rakyat)

HALUAN KALSEL - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 336 pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri dari Polda Jabar. Bahkan 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba.

Kompol Yuni yang tertangkap bersama anak buahnya saat pesta narkoba juga masuk dari 19 anngota Polri yang dipecat.

Baca Juga: TMA Status Siaga 3, BPBD DKI Imbau Warga Waspada Banjir

"Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang berada pada angka 160 pelanggaran. Jika dikalkulasikan ‎maka pelanggaran tersebut naik hingga 110 persen," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, dalam rilis akhir tahun, di Aula Ditlantas Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Suntana di tahun 2021 ini terdapat 10 anggota Polda Jabar yang melakukan tindak pidana.

"Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun‎ 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang," katanya.

Baca Juga: Waspada! Penyajian Teh Terlalu Panas Bisa Tingkatkan Resiko Kanker Esofagus

Meski demikian Suntana tidak menyebutkan secara rinci penyebab 19 orang anggota yang dipecat tersebut. Hanya saja lanjut Suntana mereka yang di PTDH ini rata-rata karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.

"Sementara pelanggar lainnya ada yang demosi atau pencopotan jabatan, termasuk penundaan sekolah," katanya.

Suntana juga memastikan, Polda Jabar bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian dan penghargaan.

Baca Juga: RI Yakin Covid-19 Semakin Terkendali di Tahun 2022

"Kami mengajukan anggota Polda yang berprestasi dan bekerja melebihi kapasitasnya ke Mabes Polri. Semisal pengungkap kasus perampokan maybank, apakah mereka akan disekolahkan atau bagaimana, tergantung dewan di Mabes Polri yang menentukan pemberian penghargaan," katanya.

Disclaimer: Artikel ini telah diterbitkan Pikiran Rakyat.com dengan judul "Termasuk Kompol Yuni yang Pesta Narkoba, 19 Anggota Polda Jabar Diberhentikan dengan Tidak Hormat"***

 

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X