Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Kafe di Jakarta Tutup Pukul 10

- Selasa, 28 Desember 2021 | 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan (PMJ news)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan (PMJ news)

HALUAN KALSEL - Pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Jakarta diimbau untuk  tidak melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti.

Polda .Metro Jaya akan memberikan sanksi apabila kebijakan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha.

Baca Juga: Izinkan Kafe di Jakarta Gelar Nobar Final AFF 2020, Polda: Ini Aturannya

"Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Pihaknya memastikan kegiatan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam Tahun Baru. Kendati begitu, para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Ibu di Bekasi Minta Maaf usai Mengatakan Polisi Abaikan Laporan Kasus Pencabulan

"Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau," tegasnya.

Untuk pengamanan malam Tahun Baru ini, Zulpan menambahkan Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Masih Jalani Penahanan

Sebelumnya, sesuai aturan baru, kafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru. Kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan pun dilarang.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X