Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Masih Jalani Penahanan

- Senin, 27 Desember 2021 | 23:35 WIB
Joseph Suryadi
Joseph Suryadi

HALUAN KALSEL - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi masih masih menjalani penahanan. Polisi mengakui jika kasus itu maaih tetap bergulir. 

"Sudah jalan, kan 20 hari penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.

Diakui Zulpan, pihaknya tak menemui kendala berarti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi. Sebab, sedari awal, Joseph sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng Ditetapkan Tersangka

Ditambah, dengan barang bukti penistaan agama dari ponsel Joseph Suryadi yang telah ditemukan di sebuah gudang.

"Nggak ada kendala, dia (Joseph, red) akui perbuatannya, alat bukti dukung, handphone disembunyikan ketemu di gudang, grup juga sudah diketahui," lanjutnya.

"Tapi di grup itu kan hanya dia yang mengeluarkan kalimat seperti itu. Dia mencoba memprovokasi orang lain, tapi tidak ada yang merespons," terang Zulpan.

Baca Juga: Pemerintah akan Datangkan Alat PCR Baru dan 15 Mesin Genome Sequencing

Disinggung perihal berkas perkara Joseph Suryadi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum. Zulpan dengan tegas menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Belum ya, masih belum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Zulpan menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Adik Irwansyah Diduga Lakukan Penggelapan dan Tipu Kakaknya, Zaskia Sungkar Mengaku Geram

Terkait kasus penistaan agama ini, tersangka Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut meminta Divisi Humas Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler

X