Mantan Ketua RT di Bekasi Ditangkap Polis karena Diduga Cabuli Seorang Ibu dan Dua Anaknya

- Kamis, 23 Desember 2021 | 20:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

HALUAN KALSEL - Seorang mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.

Baca Juga: Empat Pelaku Pungli yang Meresahkan Warga Diamankan Tim Patroli Polres Jakbar

"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 23 Desember 2021.

Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," jelas Aloysius.

Baca Juga: Ujaran Kebencian, Penyidik akan Agendakan Pemanggilan Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X