HALUAN KALSEL - Seorang mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
Baca Juga: Empat Pelaku Pungli yang Meresahkan Warga Diamankan Tim Patroli Polres Jakbar
"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 23 Desember 2021.
Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.
"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," jelas Aloysius.
Baca Juga: Ujaran Kebencian, Penyidik akan Agendakan Pemanggilan Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Aliran Uang Kotak Amal untuk Dana Aksi Terorisme Dipantau PPATK
Antisipasi Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Nataru
JPU Hadirkan 2 Saksi di Sidang Kasus Pemerkosaan Terdakwa Herry Wirawan
Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap
Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang
Laga Semifinal Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Imbangi Singapura 1-1
7 Bocah Laki-laki dan 2 Perempuan Dicabuli Seorang Pria di Cengkareng
Polisi Sita 147 Kilogram Sabu saat Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah
Ujaran Kebencian, Penyidik akan Agendakan Pemanggilan Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana
Empat Pelaku Pungli yang Meresahkan Warga Diamankan Tim Patroli Polres Jakbar