HALUAN KALSEL - Korban pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa yang sangat biadab tersebut terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial A dan masih berstatus sebagai siswa. Sedangkan, korban berjumlah sembilan orang.
Baca Juga: Laga Semifinal Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Imbangi Singapura 1-1
"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Zulpan ketika konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 22 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.
Kemudian, orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya hingga diketahui korban tidak hanya seorang diri.
Berbekal informasi itu, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Cengkareng.
Baca Juga: Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang
Polisi lalu menindak lanjuti dan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.
Zulpan melanjutkan, tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.
"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.
Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum. Hal itu dilakukan karena pelaku yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap
Adapun pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***
Artikel Terkait
Pemerintah Memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022
Banjir Malaysia Tewaskan 3 Orang, Tim Penyelamat Evakuasi Puluhan Orang yang Terjebak
Ditemukan di PLBN Entikong dan Aruk, Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah 11 Orang
WNI dari Luar Negeri Penuhi Lokasi Karantina di Wisma Atlet dan Rusun Pasar Rumput
Aliran Uang Kotak Amal untuk Dana Aksi Terorisme Dipantau PPATK
Antisipasi Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Nataru
JPU Hadirkan 2 Saksi di Sidang Kasus Pemerkosaan Terdakwa Herry Wirawan
Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap
Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang
Laga Semifinal Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Imbangi Singapura 1-1