7 Bocah Laki-laki dan 2 Perempuan Dicabuli Seorang Pria di Cengkareng

- Rabu, 22 Desember 2021 | 23:31 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

HALUAN KALSEL - Korban pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa yang sangat biadab tersebut terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial A dan masih berstatus sebagai siswa. Sedangkan, korban berjumlah sembilan orang.

Baca Juga: Laga Semifinal Piala AFF 2020, Timnas Indonesia Imbangi Singapura 1-1

"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Zulpan ketika konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 22 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kemudian, orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya hingga diketahui korban tidak hanya seorang diri.

Berbekal informasi itu, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Cengkareng.

Baca Juga: Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang

Polisi lalu menindak lanjuti dan mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.

Zulpan melanjutkan, tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.

Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum. Hal itu dilakukan karena pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Digugat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap

Adapun pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X