HALUAN KALSEL - Seorang pelaku penipuan investasi Alat Kesehatan (Alkes) kembali dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B.
Baca Juga: MUI minta Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Anak di Depok Dihukum Berat
Whisnu melanjutkan sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Gereja Betuk Satgas Covid-19 sebagai Syarat Ibadah
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Artikel Terkait
Punya Sumbangsih Sejarah yang Besar, LaNyalla Mattalitti Tegaskan Raja dan Sultan Harus Terwakili dalam Sistem
Pelatih Timnas Indonesia Optimis Anak Didiknya Mampu Kalahkan Vietnam
Pasca Napi Kabur, Kalapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa Kemenkumham
Semeru Kembali Erupsi, Tim SAR Tarik Seluruh Pasukan untuk Menghindari Korban Jiwa
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Barat Daya Kamis Siang
Hindari Kerumunan, Pemkab Bogor Tutup Kawasan Puncak saat Malam Tahun Baru
5 Orang Dikabarkan Terdeteksi sebagai Suspek Omicron di Indonesia
Aksi Pencurian Ponsel Milik Kasir Toko Kue di Kalibata City Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
Pemerintah Wajibkan Gereja Betuk Satgas Covid-19 sebagai Syarat Ibadah
MUI minta Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Anak di Depok Dihukum Berat