Tujuh Anggota Ormas yang Bikin Rusuh di Tangerang Jadi Tersangka

- Selasa, 7 Desember 2021 | 23:07 WIB
Petugas daei TNI dan Polri saat mengamankan lokasi bentrokan antara dua Ormas (PMJ News)
Petugas daei TNI dan Polri saat mengamankan lokasi bentrokan antara dua Ormas (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) antara Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu masih diselidiki oleh polisi.

Pasca peristiwa bentrokan kedua ormas rusuh ini, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Meninggal di Halaman Musala Bekasi, Polisi: Diduga Sakit

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota.

"(Tujuh anggota ormas) sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," jelas Kompol Abdul Rachim, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: DPPPA Kalsel Perkuat Sinergi Gugus Tugas Kota Layak Anak

Rachim menuturkan, ketujuh tersangka yang ditahan berasal dari anggota ormas PP. Tiga di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.

"Ketujuh tersangka dari ormas PP. Tiga orang (positif) narkoba, tiga mengeroyok (anggota FBR), dan satu 1 membawa senjata tajam," terangnya.

Baca Juga: 13 Orang Meninggal dan Puluhan Lainnya Luka Bakar akibat Erupsi Gunung Semeru

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X