HALUAN KALSEL - Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset milik keluarga Nirina Zubir yang diambil alih para mafia tanah.
"Untuk penyelidikan aliran dana secara administrasinya sedang diajukan untuk TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Desember 2021.
Terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menyebut rekening kelima tersangka mafia tanah telah dibekukan dalam proses penyelidikan aliran dana dalam rekening tersebut.
Baca Juga: SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto
"Sudah kita ajukan untuk itu (pembekuan rekening, red) dan untuk TPPU nya kita sedang lakukan tracing aset serta permintaan data yang berkaitan dengan perbankan," kata Kemas.
Selain itu, aliran dana dalam bisnis yang didirikan tersangka Riri Khasmita dan suaminya juga ikut diselidiki.
Bahkan, ia menyebut jika dana sudah terlacak dan diketahui bersumber dari mafia tanah, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.
"(Bisnis Riri Khasmita) itu akan menjadi salah satu yang kita tracing. Begitu terbukti, nanti akan langsung kita lakukan penyitaan pada aset tersebut dan kita jadikan barang bukti untuk TPPU-nya," jelasnya.
Baca Juga: Bus Rombongan Polwan Alami Laka Tunggal, Begini Kondisi 4 Korbannya
"Nanti kita akan melibatkan PPATK dan ke perbankan untuk pengajuan pemblokiran," tutup Kemas.***
Artikel Terkait
Kejagung dan BSSN Bentuk Tim Insiden Siber, Ini Tugasnya
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tingkatkan Cakupan Vaksinasi di Daerah
Azis Syamsuddin akan Menjalani Sidang pada 6 Desember 2021
Cegah Omicron, Bandar Soeta Perketat Pengawasan Kedatangan Penumpang
Pemprov DKI Jakarta akan Evaluasi Kajaran Direksi Terkait Seringnya Bus TransJakarta Kecelakaan
Muncul Tagar Percuma Lapor Polisi, Ini Pesan Kapolri ke Jajarannya
Ditawar Rp3,2 Triliun, Akankah Kylian Mbappe Pindah ke Real Madrid?
Hari Ini dan Besok Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Berpotensi Banjir
Bus Rombongan Polwan Alami Laka Tunggal, Begini Kondisi 4 Korbannya
SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto