SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:18 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing  (Ojk)
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (Ojk)

HALUAN KALSEL - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang sedang digandrungi pada saat ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan imnauan ini dikeluarkan oleh pihaknya agar masyarakat tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Baca Juga: Bus Rombongan Polwan Alami Laka Tunggal, Begini Kondisi 4 Korbannya

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

"Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini dan Besok Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Berpotensi Banjir

Lebih lanjut Tongam menyampaikan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Ditawar Rp3,2 Triliun, Akankah Kylian Mbappe Pindah ke Real Madrid?

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X