Azis Syamsuddin akan Menjalani Sidang pada 6 Desember 2021

- Jumat, 3 Desember 2021 | 13:50 WIB
Azis Syamsudin saat ditetapkan tersangka suap oleh KPK (Foto Antara)
Azis Syamsudin saat ditetapkan tersangka suap oleh KPK (Foto Antara)

 

HALUAN KALSEL - Tersangka dugaan kasus suap mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan akan menjalani sidang pada 6 Desember 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan digelar 6 Desember 2021. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan sidang Azis Syamsuddin  akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Tingkatkan Cakupan Vaksinasi di Daerah

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Kejagung dan BSSN Bentuk Tim Insiden Siber, Ini Tugasnya

suap itu diduga diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X