HALUAN KALSEL - Tersangka dugaan kasus suap mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan akan menjalani sidang pada 6 Desember 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan digelar 6 Desember 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan sidang Azis Syamsuddin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Tingkatkan Cakupan Vaksinasi di Daerah
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.
Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Kejagung dan BSSN Bentuk Tim Insiden Siber, Ini Tugasnya
suap itu diduga diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.***
Artikel Terkait
Antisipasi Penyelundupan, Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan Gilimanuk
Sebanyak 18.752 Jemaah Umrah RI Berangkat Bulan Desember
Sambangi Polda Metro Jaya, Rizki Billar dan Lesti Serahkan Bukti Pengancaman ke Penyidik
Tiga Jenis Minuman Sehat Ini Bisa Cegah Flu saat Musim Hujan
Legenda Ini Harap Ronaldo Bisa Tampil Bela MU saat Hadapi Arsenal
Polda Sumsel Proses 33 Kasus Konflik Agraria Sepanjang 2021
Tujuh Mahasiswa yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Diamankan Polisi
Dua Gol Ronaldo Sumbang Kemenangan MU atas Arsenal
Kejagung dan BSSN Bentuk Tim Insiden Siber, Ini Tugasnya
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tingkatkan Cakupan Vaksinasi di Daerah